Media Berbagi Ilmu

Selamat datang di blogg Media Berbagi Ilmu.

Jumat, 14 Oktober 2011

Contoh Perjanjian Penerbit dan Distributor


Contoh Perjanjian Penerbit dan Distributor
Pada hari ini, Rabu tanggal empat belas bulan lima tahun duaribu delapan (14-5-2008) telah diadakan perjanjian kerjasama oleh dan antara:
1.    Nama             : Drs. Abduh Wicaksono
Alamat            : Jl. Raya Radio Dalam No. 222 Jakarta Selatan
Jabatan          : Direktur PT. Mas Kakap Indonesia
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Mas Kakap Indonesia yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut penerbit.
2.    Nama             : Lusi Purwanti
Alamat            : Jl. Kintamani No. 212 Ciputat Jakarta Selatan
Jabatan          : Direktur PT. Arowana Sejati
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Arwana Sejati yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai distributor.
Penerbit dan Distributor tersebut di atas dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama pemasaran/distribusi/penjualan buku dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1: Obyek Perjanjian
1. Penerbit sepakat untuk menyerahkan pendistribusian, pemasaran, dan penjualan buku yang diterbitkan oleh Penerbit kepada Distributor.
2. Spesifikasi buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
§ Judul buku                        : Budidaya Ikan Arwana
§ Pengarang                        : Sulastri
§ Ukuran Buku        : 15X22 cm
§ Tebal buku                        : 100 halaman
§ Harga buku           : Rp. 23.000,- (duapuluh tiga ribu rupiah)/eksemplar
Pasal 2: Jumlah Buku
1. Jumlah buku cetak perdana yang diserahkan oleh Penerbit kepada Distributor adalah sebanyak 6.000 (enam ribu) eksemplar;
2. Untuk mengantisipasi permintaan tambahan (repeat order) dari toko buku milik distributor atau pihak ketiga yang ikut menjualkan buku tersebut, maka atas kesepakatan tertulis antara Penerbit dan Distributor, buku sebagaimana dimaksudkan dalam perjanjian ini dapat ditambah walaupun buku yang telah diserahkan belum semuanya habis terjual.
Pasal 3: Penentuan Harga Jual
1. Penentuan harga jual buku tesebut sepenuhnya menjadi otoritas Penerbit.
2. Distributor tidak diperkenankan untuk menaikkan atau menurunkan harga buku yang telah ditentukan oleh Penerbit.
3. Apabila ada permintaan khusus dari pihak lain termasuk dari pemerintah sehingga harus diberikan harga khusus, maka hal tersebut harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Penerbit.
Pasal 4: Pengiriman Buku
1. Penerbit menyatakan bersedia mengirim seluruh buku yang dimaksud dalam perjanjian tersebut secara sekaligus dari percetakan ke gudang milik Distributor atas biaya/ongkos Penerbit Sendiri.
2. Sebelum Distributor menerima buku-buku yang dikirimkan oleh Penerbit yang dibuktikan dengan tanda terima buku secara tertulis dari Distributor, maka segala kerugian/kehilangan buku tetap menjadi tanggungjawab Penerbit sendiri.
Pasal 5: Pemasaran dan Distribusi
1. Proses pengiriman dan pemasaran buku tersebut ke toko-toko buku milik Distributor atau toko buku milik pihak ketiga lainnya sepenuhnya menjadi tanggungjawab Distributor.
2. Distributor berhak menentukan/menggunakan berbagai saluran distribusi buku dengan bekerjasama dengan agen-agen pemasaran, pemilik toko buku ataupun dengan pihak tertentu lainnya yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
3. Distributor berkewajiban menyerahkan daftar saluran distribusinya kepada Penerbit yang berguna sebagai bahan cross check oleh Penerbit.
4. Penerbit berhak mengetahui daftar keluar masuk buku dari gudang Penerbit ke toko-toko buku.
5. Distributor menyatakan dan sebagaimana telah disetujui oleh Penerbit bahwa Distributor tidak menjamin buku tersebut akan tersedia merata di seluruh toko buku karena sangat bergantung pada permintaan pasar.
Pasal 6: Penghitungan Hasil Penjualan
1. Distributor wajib menyerahkan hasil penghitungan penjualan buku secara total dari seluruh toko buku kepada Penerbit setiap bulan sekali yaitu setiap tanggal 10 untuk penjualan bulan sebelumnya.
2. Pada saat perjanjian ini berakhir, kedua belah pihak wajib melakukan perhitungan akhir secara menyeluruh untuk mengetahui realisasi penjualan buku.
3. Pada saat berakhirnya pernjanjian ini, Distributor wajib mengembalikann (retur) seluruh buku yang tidak terjual atas biayanya sendiri.
4. Distributor dapat mengembalikan/retur buku sewaktu-waktu/setiap saat kepada Penerbit selama periode masa edar atau selama jangka waktu pernjanjian berlaku.
Pasal 7: Komisi
1. Penerbit menyetujui bahwa setiap eksemplar buku yang terjual, Distributor berhak mendapatkan komisi 50% (limapuluh persen) dari harga buku. Sisanya sebesar 50% (limapuluh persen) diserahkan kepada Penerbit.
2. Apabila ada permintaan khusus dari pihak ketiga atau pemerintah sehingga harus diberlakukan harga khusus, maka penentuan komisi bagi Distributor ditetapkan berdasarkan kesepakatan tertulis antara Penerbit dengan Distributor, dimana kesepakatan ini tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 8: Pembayaran
Pengaturan pembayaran hasil penjualan buku tersebut oleh distributor kepada penerbit adalah sebagai berikut:
1. Setelah menyerahkan laporan hasil penjualan buku bulanan kepada penerbit, distributor wajib membayar hasil penjualan sesuai dengan laporan tersebut paling lambat 3 (tiga) bulan setelah laporan penjualan buku diterima oleh penerbit.
2. Apabila distributor terlambat membayar buku yang terjual secara sekaligus kepada penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka distributor akan dikenakan bunga sebesar 1/1000 (satu per seribu) setiap hari keterlambatan.
3. Pada saat berakhirnya perjanjian maka akan dilakukan perhitungan final secara menyeluruh dan setiap buku yang telah terjual yang menjadi hak penerbit wajib dilunasi oleh distributor paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perjanjian berakhir.
Pasal 9: Promosi
1. Penerbit berjanji akan melakukan promosi buku dalam bentuk iklan di media cetak nasional atau lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan hasil penjualan buku atas biaya/ongkos penerbit sendiri.
2. dalam acara-acara tertentu penerbit dapat melibatkan distributor dalam melakukan promosi buku atas biaya penerbit.
3. Penerbit dan distributor sepakat bahwa promosi dilakukan setelah buku didistribusikan ke toko buku-toko buku yang menjadi rekanan distributor.
Pasal 10: Jaminan Penerbit
1. Penerbit menjamin bahwa buku yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar merupakan hak milik dan wewenangnya dan tidak terdapat perselisihan dengan pihak lain.
2. Apabila ternyata dikemudian hari timbul gugatan dari pihak lain sehingga buku tersebut harus ditarik dari peredaran maka penerbit wajib mengganti seluruh biaya distribusi dan penarikan kembali buku yang telah dikeluarkan oleh distributor.
Pasal 11: Jaminan Distributor
Distributor menjamin bahwa dalam tempo 10 (sepuluh) hari setelah menerima buku dari penerbit, maka buku-buku tersebut sudah didistribusikan ke toko buku-tokoi buku yang menjadi rekanan distributor.
Pasal 12: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini sampai dengan tangagl 14 Mei 2011.
Pasal 13: Penyelesaikan Sengketa
Segala sesuatu perselisihan yang timbul di kemudian hari akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak dan apabila tidak terdapat penyelesaian maka akan ditempuh jalur hukum di negara Indonesia.
Pasal 14: Penutup
Demikian perjanjian ini dibuat oleh penerbit dan distributor dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta Pada tanggal , 14-5-2008
         Penerbit                                                                                               Distributor

Drs. Abduh Wicaksono                                                                              Lusi Purwanti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri komentarmu di sini ^^