HUKUM PERDATA DAN PIDANA INDONESIA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia#Hukum_perdata_Indonesia
Hukum perdata Indonesia
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban
yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum
privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara
serta kepentingan umum (misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka
hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada
beberapa sistem hukum
yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh
oleh Inggris,
misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis,
sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk
Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas
konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW
diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis
dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat
KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
- Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika
yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih
diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan
isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik
(C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang,
sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan
warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana
terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana
formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku
tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana
materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil
mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan
hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar
pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan
hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata usaha (administrasi)
negara
Hukum
tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan
administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam
menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan
hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan
dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi
konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan
kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam
"keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut
HTN dalam arti sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum
acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara
perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het
Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum
acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana
di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas
didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
- Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
- Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
- Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
- Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
- Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata hukum
Hukum
antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau
lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Artikel utama untuk bagian ini
adalah: Hukum Adat di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum
adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis
baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945
secara tegas dan konsisten. Aceh
merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui
Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi
Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan
peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan
umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Di
dalam Al Quran surat 5:44, Barang siapa yang memutuskan
sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir".
Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum
syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar
ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).
Istilah hukum
Advokat
Sejak
berlakunya UU nomor 18 tahun 2003
tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan
hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti
advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan pengacara
Kedua
istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang
menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk
pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara,
penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan
kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang
berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama
atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat
hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun
bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata.
Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut
distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu
yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang
izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah
Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang
memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi
setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah
Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th
2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat
adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU
No. 18 tahun 2003 dihapus)
Konsultan hukum
Konsultan
hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal
consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum
dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara
masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua
istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang
berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi
advokat.
Jaksa dan polisi
Dua
institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia
adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan
untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam
ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau
tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu
akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya
mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga
memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan
erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam
berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan
dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta
saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti
atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut
ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan
proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah
statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah
dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri komentarmu di sini ^^